Pengakuan Mantan Narapidana Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Soal Ferdy Sambo

Mantan narapidana kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI
Sumber :
  • Viva

JatimSebuah pengakuan dari Imam Sudrajat, Salah satu mantan narapidana dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menimpa dirinya pada Agustus 2020 lalu. 

Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Antam

Dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung langsung diproses hukum oleh pihak kepolisian. Salah satunya kepolisian yang menangani kasus tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pada waktu itu, Ferdy Sambo masih Jenderal Bintang satu atau Brigjen.

Namun ada beberapa fakta yang bersumber dari pengakuan mantan napi kasus kebakaran Kejaksaan Agung terkait Ferdy Sambo. Hal itu berkenaan dengan kejanggalan dan scenario-skenario di dalamnya.  

Buntut OTT KPK, Kejagung Pecat Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso

Imam Sudrajat sempat mempertanyakan masalah barang bukti ketika kebakaran Kejaksaan Agung, salah satunya barang buktinya yaitu rokok. Dirinya mengungkapkan rokok yang ditampilkan dalam persidangan masih terbungkus sangat rapi dan tidak terbakar api.

"Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api dan kelistrikan," kata Imam Sudrajat sebagai tukang bangun yang bekerja di Kejaksaan Agung. 

Achsanul Qosasi Ditahan, Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Dalam kebakaran Kejaksaan Agung, Imam Sudrajat ditetapkan menjadi tersebut. Dirinya tidak sendiri, total yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ada lima orang diantaranya T, H, K, K dan IS alisan Iman Sudrajat. Kala itu, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa para tukang merokok sehingga menyebabkan kebakaran, ia juga mengungkapkan ketika terjadi kebakaran Kejaksaan Agung, ia sudah lama tidak pulang ke rumah.

Selain itu, dalam persidangan Imam Sudrajat mempertanyakan barang bukti seperti CCTV. Namun kata Ferdy Sambo, CCTV di Kejaksaan Agung terbakar dan sudah hangus jadi tidak bisa diputar ulang. Namun CCTV yang terbakar tidak ditampilkan dalam persidangan, hal ini penuh dengan kejanggalan.

"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus nggak ditampilkan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong," kata Imam Sudrajat.

Imam Sudrajat juga enggan ambil pusing terkait dirinya beserta empat kawannya menjadi korban isi skenario dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung. Ia juga sempat terpikir apakah dirinya menjadi korban skenario atau tidak. 

Namun dirinya tidak mau mengambil pusing dan lebih memilih mengikuti proses hukum yang berjalan semestinya. Ia hanya tau dirinya diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman.

"Tanggapannya gimana (disebut jadi korban skenario Ferdy Sambo dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung) ya biasa saja. Karena sudah lewat, saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan. Nggak ada perasaan apa-apa, saya enggak tahu kasus itu rekayasa atau apa, yang saya tahu saya diputus bersalah, saya jalani," ungkap Iman Sudrajat.