Bawa 439 Botol Arak Bali di Mobil Pikap, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Gresik
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Satresnarkoba Polres Gresik menyita 439 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Dua orang yang berada dalam kendaraan tersebut turut diamankan polisi. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, dan YAS (18) sebagai kernet.
Pengungkapan peredaran miras itu berlangsung di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Sabtu, 19 Agustus 2026 malam.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah mobil pikap yang dicurigai membawa minuman keras. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan enam kardus berisi ratusan botol arak Bali.
"Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut minuman keras," ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut AKP Ahmad Yani, mengamankan enam kardus berisi total 439 botol arak Bali. Selain miras, petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernopol W-8935-PF dan satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.
"ES dan YAS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Kemudian AKP Ahmad Yani, melanjutkan, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk proses penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman keras dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.