Dua Tersangka Sabu Ditangkap di Cerme Gresik, Simpan Narkoba dalam Bungkus Permen
- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria asal Kecamatan Cerme yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menemukan paket sabu seberat 0,286 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus permen pada dasbor sepeda motor.
Kedua tersangka yakni YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Keduanya diamankan polisi pada Selasa, 1 September 2026 malam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Gresik dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jumat, 4 September 2026.
AKP Ahmad Yani menjelaskan sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan YI di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Polisi kemudian menggeledah YI beserta sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi L 4276 BBE yang digunakannya.
"Hasil penggeledahan mengungkap satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram. Paket tersebut ditemukan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada bagian dasbor sepeda motor," ujarnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan YI. Dari pemeriksaan awal, YI mengaku mengambil paket tersebut bersama rekannya, HJN.
"Petugas selanjutnya mendatangi kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme. HJN berhasil diamankan tanpa perlawanan," terang AKP Ahmad Yani.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Selain paket sabu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua telepon seluler, masing-masing Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Gresik. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.