Pengacara Sebut Tersangka Kasus Penganiayaan di Poltekpel Surabaya Bisa Bertambah
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, MRF (19 tahun), sudah menjerat AJP (19), senior korban di Poltekpel Surabaya, sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum korban, Muhammad Ardhan Hisbullah dan Dwi Nopianto, menyebut tersangka kasus tersebut sangat mungkin bertambah.
“Penyidik sudah memberikan kepada kami SP2HP dan kami menunggu bagaimana perkembangan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi tersangka, tergantung perannya masing-masing,” kata Ardhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023.
Dia menjelaskan, sejauh ini sudah 21 saksi diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan salah satunya, yakni AJP, ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga korban, lanjut Ardhan, berharap kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat semua yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selain pidana, Ardhan menuturkan kliennya berencana meminta pertanggungjawaban secara perdata terhadap Poltekpel Surabaya. “Poltekpel Surabaya tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya, dan pihak keluarga korban sudah berkomunikasi dengan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan,” tandasnya.
“Pada dasarknya kita ingin semuanya diadili sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Kita mengapresiasi penyidik Polrestabes Surabaya, karena mereka sudah bersikap baik dan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait akuntabilitas dan transparansi penyidikan,” ungkap Ardhan.
Diberitakan sebelumnya, taruna muda Poltekpel Surabaya, MRF, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh seniornya di kampus tersebut. Tak terima dengan kematian anaknya yang tragis, M Yani (48) selaku ayah korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Gunung Anyar, Surabaya, Senin 6 Februari 2023 lalu. Kini, kasus ini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.