Ketika Anak Pejabat DJP tak Taat Bayar Pajak Mobil Mewahnya

Mobil mewah Rubicon milik Mario
Sumber :
  • Istimewa

Sebagai informasi saja, kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong milik anak pejabat eselon III di Kanwil DJP Jakarta itu termasuk tindakan pidana. Di mana pelakunya dikenakan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan bunyi sebagai berikut. 

Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Mario ditangkap polisi usai menghajar seorang pria bernama David hingga babak belur dan koma di rumah sakit. David diketahui adalah mantan pacar seorang remaja perempuan berinisial A. Namun hingga kini David sudah sadar. Sedangkan proses hukum tetap berlanjut.