Ketika Anak Pejabat DJP tak Taat Bayar Pajak Mobil Mewahnya

Mobil mewah Rubicon milik Mario
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Jagat media sosial diwarnai dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada anak petinggi GP Ansor di Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari 2023. 

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

Sejumlah fakta terkait pelaku bernama Mario Dandy Satrio pun mulai terungkap. Salah satunya adalah Mobil Jeep Rubicon yang ditumpanginya itu diketahui tidak taat bayar pajak alias nunggak. Selain itu pada saat melancarkan aksinya, Mario juga menggunakan pelat nomor bodong. 

Mobil mewah milik anak Rafael Alun Trisambodo itu saat beraksi menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Sedangkan nomor pelat aslinya adalah B 2571 PBP. Belum diketahui pasti maksud dari motif atau cara tersebut sehingga Mario menggunakan pelat nomor palsu saat menganiaya korban bernama David itu. 

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak kendaraan milik Mario per tahun adalah sebesar Rp6.678.000. 

Namun faktanya, mobil mewah milik Mario itu disebutkan harus membayar denda PKB sebesar Rp 133.000 serta denda SWDKLLJ Rp 35.000 karena belum membayar pajak sebagaimana mestinya.

Belajar dari Penganiayaan Putri Selebgram, Begini Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Di sistem perpajakan kendaraan online milik Pemprov DKI Jakarta tersebut, disebutkan bahwa Jeep Rubicon milik Mario berjenis Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas silinder 3604cc. 

Disebutkan juga, nilai taksiran kendaraan Rubicon Wrangler 3.6 AT adalah sebesar Rp 318.000.000. Namun apabila dilihat di berbagai situs penjualan mobil, rata-rata harga Rubicon tipe tersebut mencapai hampir Rp 1 miliar. 

Sebagai informasi saja, kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong milik anak pejabat eselon III di Kanwil DJP Jakarta itu termasuk tindakan pidana. Di mana pelakunya dikenakan pasal 280 dan 288 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan bunyi sebagai berikut. 

Mario ditangkap polisi usai menghajar seorang pria bernama David hingga babak belur dan koma di rumah sakit. David diketahui adalah mantan pacar seorang remaja perempuan berinisial A. Namun hingga kini David sudah sadar. Sedangkan proses hukum tetap berlanjut.