Progres Perbaikan Jalan Mojokerto Tembus 85 Persen, 16 Paket Masih Dikebut

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa atau Gus Barra memantau pengerjaan proyek jalan
Sumber :
  • VIVA Jatim

Gus Barra mengatakan, keberadaan jalan alternatif diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan arus kendaraan ketika kawasan tersebut nantinya menjadi pusat aktivitas pemerintahan.

img_title Pemkab Mojokerto Jamin tak Paksa Warga yang Tolak Jual Tanah untuk Proyek Pusat Pemerintahan Baru

"Iya ke arah situ, karena memang kita ingin ada jalan alternatif untuk mengurai kemacetan nantinya dijadikan pusat pemerintahan," tandasnya.

Dalam pemantauan tersebut, Gus Barra juga menerima sejumlah masukan dari masyarakat. Salah satu aspirasi yang disampaikan warga berkaitan dengan kondisi drainase jalan dan kebutuhan normalisasi.

img_title Tanggapan Pemkab Soal Warga Tolak Jual Tanah untuk Pusat Pemerintahan Baru

Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laila Faizah, mengatakan progres rehabilitasi jalan melalui APBD 2026 telah mencapai sekitar 85 persen.

Dari total 29 paket pekerjaan, sebanyak 13 paket telah selesai dikerjakan. Sementara 16 paket lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

img_title Pemkab Mojokerto Naikkan Anggaran UHC Menjadi Rp88 Miliar, Warga Berobat Cukup Bawa KTP

"Total 29 paket pengerjaan rehabilitasi jalan (APBD 2026), meliputi 13 paket selesai dan 16 paket on progress," jelas Yuni.

Dia menjelaskan, penentuan ruas jalan yang menjadi sasaran perbaikan didasarkan pada keluhan masyarakat dan hasil survei lapangan. Pada tahun ini, pekerjaan rehabilitasi jalan paling banyak menyasar wilayah Kecamatan Mojosari dan Ngoro.

Dalam perencanaannya, DPUPR juga memperhatikan keterpaduan antara peningkatan jalan dan sistem drainase perkotaan. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

Untuk memastikan kualitas pekerjaan, DPUPR melakukan pengujian material secara berkala. Pengujian tersebut mencakup material aspal beton hingga besi yang digunakan dalam pembangunan.

Pemkab Mojokerto juga menyiapkan sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi dapat berupa pengurangan pembayaran apabila mutu pekerjaan tidak sesuai standar hingga denda jika terjadi keterlambatan pengerjaan.

"Yaitu berupa pengurang pembayaran terkait mutu dan denda keterlambatan (bila ada)," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto, Henri Surya, mengatakan pihaknya turut mengantisipasi perubahan cuaca agar tidak menghambat penyelesaian proyek.

"Pekerjaan diusahakan diselesaikan sesuai rencana," ujarnya.

Berdasarkan data DPUPR, sejumlah proyek rekonstruksi jalan telah mencapai progres 100 persen. Di antaranya ruas Pekukuhan-Ngoro, Medali-Mlaten, dan Sampang Agung-Windurejo.

Adapun pekerjaan rehabilitasi yang telah rampung meliputi ruas Purwojati-Trawas, Baureno-Sumberjati, Kuripansari-Bendungan Jatiluhur, Puloniti-Sumberkarang, serta Kutogirang-Curahmojo.

Selain pekerjaan yang dibiayai melalui APBD 2026, Pemkab Mojokerto juga mengalokasikan anggaran Perubahan APBD (P-APBD) 2026 untuk rekonstruksi, rehabilitasi, dan pelebaran jalan di 10 ruas.

Halaman Selanjutnya
img_title