Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya inisial AG
Sumber :
  • Istagram

Jatim – Polisi akhirnya menahan AG (15), pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG ditahan usai diperiksa polisi selama sekira 6 jam.

img_title Trans7 Minta Maaf Tayangkan Video Ponpes Lirboyo tanpa Sensor, Ansor Jatim: Tidak Cukup

"Malam ini kami putuskan untuk melakukan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

AG bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari. 

img_title GP Ansor Apresiasi Peluncuran Seribu Dapur MBG Pesantren oleh Menko PM Cak Imin

“Penahanan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," ujarnya.

Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.

img_title GP Ansor Bringin Latih Pengusaha Fashion hingga Kriya di Kediri Naik Kelas

"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. 

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19). 

David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy pada Senin 20 Februari 2023 lalu. Penganiayaan terjadi di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit.

David adalah anak dari pengurus GP Ansor. Sementara Mario Dandy anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sementara AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.