Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya inisial AG
Sumber :
  • Istagram

Jatim – Polisi akhirnya menahan AG (15), pacar anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG ditahan usai diperiksa polisi selama sekira 6 jam.

GP Ansor Apresiasi Peluncuran Seribu Dapur MBG Pesantren oleh Menko PM Cak Imin

"Malam ini kami putuskan untuk melakukan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

AG bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari. 

GP Ansor Bringin Latih Pengusaha Fashion hingga Kriya di Kediri Naik Kelas

“Penahanan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," ujarnya.

Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.

Mengenal Asta Cita Center, Lembaga Baru GP Ansor Wujudkan Indonesia Emas 2045

"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. 

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19). 

Halaman Selanjutnya
img_title