Cerita Warga Suriah Dipaksa Bayar Rp15 Juta hingga Punya KTP Indonesia

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jatim – Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Mohamad Zghaib bin Nizar (31) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sudah hampir sebulan ditahan Imigrasi Denpasar Bali. Namun, hingga kini status hukum Zghaib belum ada kejelasan.

Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi Layani CJH di Asrama Haji Sukolilo

Kuasa hukum Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali untuk segera memperjelas status hukum terhadap kliennya.

Wayan mengaku pada 1 Maret 2023, dirinya telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman dan pihak terkait lainnya, namun belum mendapatkan respon balik.

TPI Itjen Puji Pembangunan Zona Integritas Rutan Trenggalek

“Pertama sekali saya butuh respon terhadap surat kami,” kata Wayan dikutip dari Antara, Kamis 9 Maret 2023.

Zghaib ditangkap bersama pacarnya seorang perempuan WNA asal Filipina oleh di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, pada Kamis 15 Februari 2023 lalu.

Menuju Bebas Korupsi, Kemenkumham Jatim Dorong BHP Tingkatkan Pelayanan

“Saya (minta) kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dari ketidaktahuan sistem,” tegasnya.

Wayan mengatakan setelah penangkapan dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut.

Ia meminta atensi dari pihak Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap proses perijinan KTP hingga pihak-pihak yang telah menyediakan layanan kepada Zghaib untuk mengurus dokumen selama di Bali.

Wayan mengungkap sisi lain dari penangkapan terhadap Zghaib tersebut yakni adanya dugaan penipuan oleh pihak lain. Kata Wayan, pada awalnya kliennya tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP yang menyebabkan dia ditangkap.

Zghaib yang tak mengerti bahasa Indonesia semula bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan selama di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder, Zghaib pun dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut untuk membuat buku tabungan.

Namun, Zghaib tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Singkat cerita, Zghaib diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.

Setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP. Diduga, P inilah yang memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Zghaib.

“Setelah pengurusan dokumen tersebut, barulah dia kaget ternyata dokumen yang diminta bukan kartu kredit melainkan KTP. N menunjukkan KTP dan KK melalui hp-nya N kepada klien saya di situlah dia kaget dan sempat berselisih dengan N sampai klien saya diblokir dan komunikasi selanjutnya diambil alih oleh P,” kata Wayan.

Kepada Wayan, Zghaib mengaku dipaksa oleh paman N untuk menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta. Bahkan pada pertemuan kedua Zghaib memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh paman N yang diduga seorang aparat di Bali dengan total keseluruhan Rp15 juta.

Sebelumnya Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan mengatakan, Zghaib ditahan dikarenakan dia memiliki KTP Indonesia dengan nama dirinya dan hal itu merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.

Penindakan tersebut, kata Barron berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali.

Dari hasil sidak Tim Pora di daerah Denpasar ditemukan WNA tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan ATM.

Saat ini imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya melakukan penindakan terhadap WNA tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri dan kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka,” kata Baron.

Barron mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembuatan KTP bagi WNA tersebut dan rencananya akan dideportasi menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

“Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas,” kata Baron.