Sosok 'Bang' Diduga Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni, Kini Diburu Polisi

Pesinetron Ammar Zoni ditahan polisi karena mengonsumsi narkoba.
Sumber :
  • Viva.com

Jatim –Dibalik penangkapan artis dan pesinetron Ammar Zoni oleh pihak Kepolisian terkait kasus narkoba jenis sabu, rupa-rupanya ada sosok yang kini sedang diincar oleh polisi. Hal itu karena sabu tersebut disinyalir dibeli dari sosok 'Bang' di Kampung Boncos, Jakarta Barat.  

Operasi Astra Cita 18 Hari, Polres Gresik Amankan 22 Tersangka Judol dan Narkoba

Hingga saat ini, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy mengatakan sosok 'Bang' tersebut belum tertangkap, dan pihak kepolisian masih memburu pemasok sabu tersebut.

Kepolisian juga sudah memasukkan sosok 'Bang' tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).  

Polisi Gresik Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Ayam di Pulau Bawean

"Kita akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan," kata Ardhy saat dihubungi, Sabtu, 11 Maret 2023. 

Ardhy menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki jaringan yang menjual sabu ke Ammar Zoni. 

Selundupkan Pil Trex di Oseng-oseng Tempe ke Rutan Situbondo, Pria Ini Ditangkap

"Masih kita dalami jaringannya yang pasti dia beli di Boncos, kampung narkoba," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi membeberkan awalnya Ammar Zoni meminta tersangka (M) untuk membeli sabu. Dari situ, Ammar Zoni memberikan uang Rp 1,5 juta.

"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua yaitu tersangka RH, mereka naik motor berdua ke daerah Boncos Jakarta Barat," kata Ade Ary saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. 

Lalu kedua tersangka bertemu dengan seseorang yang biasa menyediakan narkoba jenis sabu di daerah Boncos. Ade Ary menyebut orang tersebut biasa dipanggil dengan sebutan 'Bang'.

"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa dipanggil 'bang', kemudian dengan membeli dan menyerahkan uang satu juta rupiah, kedua tersangka mendapatkan 2 klip bening berisi sabu," ucapnya. 

Setelah membeli barang terlarang iti, Ade mengatakan tersangka M memberi upah kepada RH Rp500 ribu. 

Selanjutnya uang tersebut justru dipakai oleh RH untuk membeli satu klip sabu lagi untuk digunakan bersama M di daerah Boncos.

"Kemudian tersangka M memberi upah kepada tersangka RH, karena tersangka RH diduga yang tahu tempat di mana mereka bisa mendapatkan narkotika jenis sabu ini," pungkasnya.