Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Terima Vonis Pengadilan

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimPenasihat hukum dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Sumardhan mengatakan bahwa terdakwa Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tidak mengajukan banding, atas vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan Haris dan Suko bersama kekuarganya masing-masing.

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

“Tadi pagi saya ditelpon Pak Haris dan Pak Suko beliau sudah seakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan, Sabtu, 11 Maret 2023.

Sumardhan mengatakan, tidak diajukannya banding ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral keduanya atas gugurnya 135 nyawa korban.

Sidang Investasi Bodong Senilai Rp171 Miliar di Surabaya, Begini Kesaksian Korban

“Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” katanya.

Selain itu, Sumardhan mengatakan alasan dua kliennya tak mengajukan banding itu juga karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sudah lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa.

Aksi Massa Bakal Guncang PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

“Salah satu adalah itu [vonis lebih ringan dari tuntutan] pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas,” ucapnya.

Dia juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mengajukan banding. Pasalnya, menurut Sumardhan, jaksa bukanlah orang yang dirugikan.

“Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan, dalam perkara ini saya pikir agar jaksa sepaham dengan kami,” tuturnya.

Sementara soal tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, Sumardhan berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman sengan adil sesuai dengan fakta persidangan. 

Serta temuan Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Naisonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut salah satu penyebab utama kematian korban adalah akibat gas air mata.

“Kalau kami sih biar hakim yang meneggakkan hukum itu sesuai dengan fakta dan bukti, Kami tidak mau intervensi,” tuturnya.

“Semestinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa mereka menembak atas nama panitia dan security tapi perintah sari atasan mereka,” pungkasnya.

Diketahui, tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut 3 tahun penjara. 

Sementara itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun. Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022. Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.