Dinilai Cederai Konstitusi, Jaringan GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu

Alissa Wahid, Direktur Jaringan GUSDURian
Sumber :
  • Ibnu Abbas/Viva Jatim

Oleh karenanya Jaringan GUSDURian menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 (lima) tahun.
  2. Meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.
  3. Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu.
  4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat. Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan GUSDURian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Wujudkan Pemilu Aman, Pj Gubernur Adhy Karyono Raih PWI Jatim Award