Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Sabu 24,1 KG Jaringan Sumatera-Jawa
- Yudha Fury/ Jatim Viva
Jatim –Polrestabes Surabaya mengamankan 2 kurir sabu jaringan Sumatera - Jawa. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Tidak tanggung tanggung, barang bukti yang diamankan dari pelakua berupa sabu seberat 24,1 kg.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap 2 kurir sabu dengan inisial MF (23) asal Sulawesi Tenggara dan AP (29) asal Palembang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Diketahui, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kedua pelaku ini ditangkap di Stasiun Pasar Turi Surabaya sekira pukul 04.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan memasukkan barang bukti dalam 23 bungkus plastik teh, namun ketika petugas memeriksa bungkusan plastik tersebut, isinya berupa sabu dengan nilai mencapai Rp 25 miliar.
"(Penangkapan ini) Merupakan hasil pengembangan tahun lalu serta mendapatkan informasi adanya trasnsaksi sabu di Surabaya melalui Stasiun Pasar Turi," terang Kapolrestabes Akhmad Yusep.
Lebih lanjut, Yusep menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, keduanya mendapatkan perintah untuk mengambil narkoba jenis sabu dari KIS atau Dustin (DPO) di sebuah hotel di Pekanbaru dengan sistem ranjau dengan upah yang menggiurkan.