Berseteru dengan LC, Selebgram Cantik di Mojokerto Mengaku Dilempar Pot Bunga hingga Memar

Icha Karoline menujukkan surat laporan polisi
Icha Karoline menujukkan surat laporan polisi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

JatimAlisya Aditya Kusuma Wardani (26), Selebgram cantik di Mojokerto terlibat perseteruan dengan salah seorang ladies companion (LC) atau pemandu lagu. Bahkan, Ia mengaku telah dilempar pot bunga hingga mengalami luka memar pada paha kiri. 

Karena tak terima, biduan yang akrab dengan nama panggung Icha Karonline itu melapor ke Kepolisian. Saat ini, LC bernama Rusmiati Anjar Dewi alias Octa telah ditahan dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Icha Karonline membagikan pengalaman tak menyenangkan itu  kepada Vivajatim. Ia mengatakan, pelemparan pot bunga terjadi pada 23 Maret 2022 lalu. Kala itu, ia bersama dua orang temanya Arinta Febriana dan Nanda Widia Tanti Catur mendatangi rumah Octa, di Jalan Meri, Lingkungan Kuwung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. 

Menurut Icha, kedatangannya bersama dua temannya itu bertujuan mengklarifikasi atas kesalahpahaman. Namun, ia tidak menjelaskan kesalapahaman seperti apa. 

"Kami bertiga intinya pada hari itu ingin klarifikasi atas kesalapahaman kepada saudara Rusmiati Anjar Dewi atau Octa. Kita ke rumahnya secara bak-baik," katanya, Kamis, 16 Maret 2023. 

Akan tetapi, pertemuan itu bukan malah menyelesaikan masalah, malah muncul persoalan baru. Octa dan tiga wanita itu terlibat cek cok di teras rumah. Octa terpancing emosi hingga mengusir mereka. 

Saat pengusiran itu, kata Icha, Octa mengambil pot bunga lalu melemparkan ke arahnya. Jarak antara Icha dan Octa memang tidak terlalu jauh, sekitar 1 meter. Pot bunga dan kawat yang melingkar pada bunga berserta tanahnya mengenai paha kiri atas Icha.

"Akibatnya saya tidak bisa jalan sekitar satu mingguan," ungkapnya. 

Setelah mendapat perlakuan itu, Icha dan kawan-kawannya pergi meninggalkan rumah Octa. Mereka menuju ke rumah Icha yang tidak jauh dari rumah Octa, masih dalam kawasan Lingkungan Kuwung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. 

Kemudian, Icha melakukan  Visum Et Repertum di Rumah Sakit Islam Hasanah (RSI) Muhammadiyah, Kota Mojokerto. Selanjutnya melaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan tindak pidana peganiayaan pada hari itu juga. 

"Dari hasil visumnya yang menbuat aku itu memar itu kawatnya. Saya laporkan ke Polres pada hari itu juga," tandasnya. 

Pada Juli 2022, Icha mendapat surat pemberitahuan bahwa Octa ditetapkan tersangka hasil dari gelar perkara. Octa dijerat dengan pasal 351 KUHP subsider Pasal 352 KUHP. 

Meski telah ditetapkan tersangka, Octa tidak ditahan. Berdasarkan informasi yang diterima Icha, Octa hanya dikenakan wajib lapor. 

Masih kata Icha, penyidik sempat memediasi dengan Octa agar berdamai dan tidak meneruskan perkara tersebut ke jalur hukum. Namun, ia menolak permintaan damai. 

"Karena menurutku sudah termasuk kriminal. Aku coba didamaikan, tapi gak mau," jelasnya.