Arah Angin Jadi Alasan Hakim Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim –Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, 

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menyayangkan vonis terhadap dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut. Akan tetapi, bukan tanpa alasan, dalam sidang, ada beberapa pertimbangan disampaikan hakim sehingga membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Untuk terdakwa AKP Bambang, tiga pertimbangan dijadikan dasar hakim dalam putusannya, kendati ia juga dinilai memerintahkan penembakan gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan.

Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan Terakhir dengan Korban

“Pertama, penembakan [gas air mata] yang diperintahkan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara, dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Kedua, lanjut hakim, kepanikan yang terjadi di Tribun 13 adalah penembakan dari saksi atau terdakwa AKP Hasdarmawan yang saat itu menjadi Danki 1 Brimob Polda Jatim, sehingga menyebabkan kepanikan. “Ketiga, akibat penembakan dari saksi Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit,” ujar hakim.

Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

Sedangkan untuk terdakwa Kompol Wahyu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama, terdakwa dinilai tidak pernah mengeluarkan perintah kepada siapa pun di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

“Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan Bambang ke arah tribun dan suttle bar,” ujar hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title