Arah Angin Jadi Alasan Hakim Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Dari tiga anggota Polri yang jadi terdakwa perkara ini, hanya terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dinyatakan terbukti bersalah. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Polemik Bukti Visum dan CCTV yang Diabaikan Hakim di Kasus Ronald Tannur

Sementara dua terdakwa dari pihak Arema FC, yakni mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan mantan Security Officer Suko Sutrisno juga dinyatakan bersalah. Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, sementara Suko divonis satu tahun penjara. Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan banding.

Kendati sidang perkara ini sudah memasuki tahap putusan, ada satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini berkasnya nyantol di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Yaitu tersangka mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan, gara-gara berkasnya tak jua rampung, Hadian sementara bisa menghirup bebas karena masa tahanannya habis.

Penambang Ilegal Galian C Bodong di Ngoro Mojokerto Diadili