Kasus Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Banding atas 2 Polisi Terdakwa yang Divonis Bebas

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • Viva

Jatim – Dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Dikalahkan Bali United 0-2, Persebaya Kembali Dipermalukan di GBT

Adapun dua terdakwa polisi itu yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Seperti diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut menyebabkan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka usai laga antara Arema Fc melawan Persebaya Surabaya.

Dipermalukan Di Hadapan Ribuan Bonek, Dua Gol Dewa United Malah Dicetak Mantan Pemain Persebaya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung bakal mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi itu.

"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 18 Maret 2023.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Kendati demikian, Ketut masih belum tahu langkah apakah yang bakal diambil Kejagung terhadap tiga terdakwa lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang. 

"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title