Kasus Tragedi Kanjuruhan: Jaksa Banding atas 2 Polisi Terdakwa yang Divonis Bebas

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • Viva

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Ada di Zona Degradasi, Arema FC Harus Menang Lawan Persija Jakarta di Liga 1

Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.  

AKP Bambang dan Kompol Wahyu disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. Kompol Wahyu dan AKP Bambang dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. 

2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim Achmad Sidqi, saat membacakan putusan, Kamis kemarin. 

Apresiasi Giat Sosial, Wakapolda Jatim Serahkan 1 Unit Mobil Ambulans ke Bonek

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjut hakim Achmad Sidqi

Artikel ini telah dipublikasikan di viva.co.id berjudul "Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1585020-jaksa-banding-atas-vonis-bebas-2-polisi-di-kasus-kanjuruhan?page=2