Polisi Sebut Konten Makan Babi Lina Mukherjee Masuk Penistaan Agama

Tiktokers Lina Mukherjee
Sumber :
  • Istimewa

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.

Habib Luthfi hingga UAS bakal Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.

Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. "Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.

Polisi Temukan Unsur Pidana soal Panji Gumilang, Kasus Naik ke Penyidikan

Diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya belum lama ini. Hal tersebut tentu tak lepas dari aksinya sengaja memamerkan makan babi di media sosial.

Didampingi sang pengacara, Ustaz M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Di mana laporan yang dibuatnya dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.

Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Begini Kronologinya

 "Hari ini kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampuradukkan antara SARA dan Aqidah," kata Ustaz M. Syarif Hidayat

Menurut pemuka agama, Ustaz M. Syarif, apa yang dilakukan oleh seleb TikTok Lina Mukherjee ini sangatlah meresahkan publik. Ini juga bukan perbuatan terpuji dan tidak patut dicontoh.

Halaman Selanjutnya
img_title