Soal Bunker Senjata di Al Zaytun, Panji Gumilang: untuk Potong Kayu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, dan pemimpinnya Panji Gumilang terus berlanjut. Terbaru muncul dugaan adanya bunker berisi senjata di pesantren itu. Hal ini diungkapkan Kepala Bakesbangpol Jawa Barat, Iip Hidajat.

Polda Jatim: Tak Tutup Kemungkinan Gus Samsudin Dijerat Pasal Penistaan Agama

“Informasi ada bunker, bahkan ada tempat pembuatan senjata itu sempat mengetahui tim investigasi," kata Iip, dikutip dari VIVA, Senin, 17 Juli 2023.

Merespons dugaan tersebut, Panji Gumilang dengan tegas mengatakan bahwa di pesantren asuhannya itu memang memiliki bunker berisi senjata. Namun pria 76 tahun menyebut bukan senjata api. Melainkan senjata atau alat untuk memotong kayu.

Adu Banteng KA di Cicalengka sebabkan Gangguan, KAI Daop 8 Surabaya Minta Maaf

“Ada. Kan setiap bunker di bawah isinya kayu. Senjata untuk masang (motong) kayu, ini kayu di Indonesia sudah tidak ada, kayu yang kita miliki ini sudah gak ada. Motong kayunya itu 1957, yang terbaru itu tahun 1965,” ujar Panji Gumilang dalam program YouTube Talk With Uni Lubis.

Sebelumnya, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, di Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan

Adu Banteng KA di Cicalengka: Masinis, Asisten dan Pramugara Tewas

Selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.

Halaman Selanjutnya
img_title