Menaker Minta Semua Gubernur Buka Posko Satgas Pengaduan THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Viva.com

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Mengenal Sol Sepatu Milik Cipta Unggul Pratama, Berkualitas dan Ramah Lingkungan

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama pada pasal 8 dan pasal 9. 

"Maka saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Surat Edaran Dukungan Prabowo Subianto terhadap RK-Suswono Beredar

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.cco.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1587734-awasi-perusahaan-menaker-minta-semua-gubernur-buka-posko-satgas-pengaduan-thr?page=2

Tambang Runtuh di Tuban yang Tewaskan Dua Pekerja Ternyata Tak Berizin