Menaker Minta Semua Gubernur Buka Posko Satgas Pengaduan THR

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • Viva.com

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Dua Pekerja di Pabrik Pakan Ternak Mojokerto Tewas gegara Lift Jatuh

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama pada pasal 8 dan pasal 9. 

"Maka saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

4 Langkah Efektif Atasi Stres Karyawan, Nomor 3 dan 4 Kerap Diabaikan

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.cco.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1587734-awasi-perusahaan-menaker-minta-semua-gubernur-buka-posko-satgas-pengaduan-thr?page=2

Malam Ini Warung se-Tulungagung Diimbau Tutup Sementara: Pengesahan Warga PSHT