Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum 

Terdakwa Teddy Minahasa
Sumber :
  • Viva

JatimJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa

Motif Maling Motor Berkedok Ojol di Mojokerto Ternyata untuk Beli Sabu

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas. 

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Rumah Produksi Sabu di Pasuruan Berhasil Dibongkar Polres Malang

Adapun dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. 

Jelang Lebaran, Polda Jatim Amankan Sabu hingga Bahan Peledak saat Operasi Pekat 2024

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Teddy Minahasa pun langsung meninggalkan sidang usai mendengar tuntutan jaksa. 

Halaman Selanjutnya
img_title