Ketua Komisi II DPR RI Soroti Hubungan Ketua KPU dengan Ketum Salah Satu Partai Alias Wanita Emas

Ketua Komisi II DPR Ri, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • Viva.co.id

"Kita kan bicara independensi akhirnya, saya kira ini peringatan yang keras sekali. Jadi ya ini hati-hati. Bukan hanya kepada Ketua KPU, tapi penyelenggara yang lain. Hati-hati kalau jadi penyelenggara pemilu, jangan sembrono, jangan sembarangan bersikap, perilaku jangan berlebihan," pungkas Doli. 

Polisi Selidiki Aksi Pria Pamer Kelamin di Kawasan Bambu Runcing Surabaya

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

Teror Teman Perempuan selama 10 Tahun, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Hasyim dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau karib dikenal wanita emas. Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis Sidang saat pembacaan sanksi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 April 2023.

Mas Dhito Gandeng PSPK Tingkatkan Ekosistem Pendidikan di Kediri

Hasyim dinyatakan terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Hasyim menggunakan maskapai Citilink dengan tiket perjalanan yang ditanggung oleh Hasnaeni.

DKPP menyebut tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya
img_title