Jelang Idul Fitri, Rutan Sumenep Usul Ratusan WBP Dapat Remisi
- Istimewa
Jatim – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pengajuan remisi kepada 177 WBP itu, menurut Kepala Rutan Sumenep Ridwan Susilo sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni telah memenuhi syarat administratif dan subjektif yang telah ditetapkan Kemenkumham.
"Semuanya sudah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan Menkumham. Nanti mereka akan mendapatkan haknya berupa remisi pada perayaan Idul Fitri," kata Ridwan Susilo, Selasa, 4 April 2023, dalam keterangan yang diterima Viva Jatim.
Ridwan Susilo menegaskan, seluruh pengusulan remisi terbebas dari biaya apapun. Artinya tidak ada pungutan apapun kepada WBP. Sebab, menurutnya, hak mendapatkan remisi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
"Semua proses pengusulan gratis tidak dipungut biaya, itu sudah hak mereka yang wajib kita penuhi," terangnya.
Ratusan WBP Rutan Sumenep yang diusulkan mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus, di antaranya narkotika, kriminal umum dan lainnya.