Gubernur Khofifah Tegaskan ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim –Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dilarang keras memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri

Respons Mas Dhito Masuk Bursa Cawagub dari PDIP Pendamping Khofifah

Larangan tegas pemakaian kendaraan dinas, baik itu mudik maupun berkunjung disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 11 April 2023.

Meski dilarang, aturan resmi tentang larangan keras memakai mobil dinas ini belum ada Surat Edaran (SE) dari Pemprov Jatim.

Khofifah Belum Lirik PKB Maju di Pilgub Jatim, Cak Imin: Kalau Daftar Kita Sambut

"Kalau urusan pribadi, ya (pakai mobil) pribadi. Kalau mudik itu kan pribadi," ujar Khofifah dalam keterangan yang diterima VIVA Jatim

Kendaraan dinas, sambung Khofifah, boleh dipakai apabila ASN sedang bertugas. Meskipun itu tugasnya saat lebaran Idul Fitri. Diketahui, sejumlah dinas masih tugas saat lebaran. Seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Kesehatan.

Khofifah Puji Rektor Unair Susun Konsep Pendidikan Indonesia Maju

"Misal di musim lebaran masih ada tugas, ya boleh. Misalnya dinas perhubungan, itu gak ada cutinya. Dinas kesehatan itu gak ada cutinya. Itu dalam rangka mudik, tapi dalam rangka tugas," kata dia.

"Kita bukan pada cutinya (memberlakukan larangan kendaraan dinas) tapi dalam rangka apa. Kalau semua (diberlakukan) dalam rangka tugas, kalau dinas perhubungan saat cuti bersama bagaimana? Dinas kesehatan juga," imbuh Khofifah.

Intinya, tegas Khofifah, selama bertugas boleh. Sebaliknya, jika tidak ada kegiatan dinas, maka dilarang keras memakai kendaraan dinas untuk cuti bersama bahkan mudik. 

"Pokoknya tidak dalam rangka dinas, cuti bersama pulang mudik ya tidak boleh," tegas mantan Menteri Sosial ini.

Kendati melarang, Khofifah tidak menyampaikan sanksi bagi ASN Jatim yang nekat memakai mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri. Sejauh ini, gubernur kelahiran Surabaya ini belum menerbitkan larangan resmi berupa SE khusus pada lebaran tahun ini.

Namun, pelarangan mobil dinas untuk mudik bisa merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim.