Jual Teman yang Hamil untuk Threesome, Pemuda Asal Nganjuk Ditangkap

Tersangka saat dirilis di Polres Mojokerto Kota.
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Tersangka DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP Hal-hal Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007. 

Pengakuan Miris Suami Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto

"Anacaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Yuli.