Jual Teman yang Hamil untuk Threesome, Pemuda Asal Nganjuk Ditangkap
Rabu, 12 April 2023 - 12:41 WIB
Sumber :
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Tersangka DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP Hal-hal Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007.
"Anacaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Yuli.