Ajukan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Disebut Sebagai Polisi Terkaya
- Viva
JPU juga menyatakan terdakwa Dody sudah menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Teddy disebut sudah menerima uang Rp300 juta dalam mata uang asing. Uang itu diantarkan langsung ke kediaman Teddy.
Teddy juga disebut JPU sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Menurut JPU, jaksa juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
Selain itu, Teddy dalam keterangannya di persidangan juga dianggap berbelit-belit. Tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Disebut Sebagai Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Saya Jual Sabu Hanya Demi Uang Rp300 Jutahttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1592418-disebut-sebagai-polisi-terkaya-teddy-minahasa-untuk-apa-saya-jual-sabu-hanya-demi-uang-rp300-juta?page=3"