Kades Lolowang Mojokerto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar

Kepala Desa (Kades) Lolawang Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Uang tersebut, mulanya dialokasikan untuk pembangunan desa. Peruntukan lainnya untuk pemberdayaan masyarakat. Hanya saja, hingga tahun anggaran berlalu ada sejumlah kegiatan itu tak kunjung terealisasi sesuai perencanaan di tingkat desa. 

Pengasuh Ponpes di Trenggalek Resmi Tersangka Kasus Pencabulan

Diantaranya, proyek pembangunan jalan cor pemukiman Dusun Sukorejo, RT. 001 senilai Rp 198.413.000, proyek pembangunan  jalan cor Dusun Sukorejo , RT 13 senilai Rp 198.413.000, dan Perawatan penerangan jalan lingkungan Dusun Jurangsari senilai Rp 18.268.900. 

Atas perbuatannya, tersangka Sugiharto dijerat   Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta Divonis 3 Tahun Bui

Kemudian, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Lilik menambahkan, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sugiharto dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kejati Jatim. 

Kades Jombang Dituntut 3 Tahun Bui akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta

"Penahanan selama 20 hari dengan waktu penahanan sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 02 Mei 2023," pungkas Lillik.