Kades Lolowang Mojokerto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Uang tersebut, mulanya dialokasikan untuk pembangunan desa. Peruntukan lainnya untuk pemberdayaan masyarakat. Hanya saja, hingga tahun anggaran berlalu ada sejumlah kegiatan itu tak kunjung terealisasi sesuai perencanaan di tingkat desa.
Diantaranya, proyek pembangunan jalan cor pemukiman Dusun Sukorejo, RT. 001 senilai Rp 198.413.000, proyek pembangunan jalan cor Dusun Sukorejo , RT 13 senilai Rp 198.413.000, dan Perawatan penerangan jalan lingkungan Dusun Jurangsari senilai Rp 18.268.900.
Atas perbuatannya, tersangka Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lilik menambahkan, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sugiharto dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kejati Jatim.
"Penahanan selama 20 hari dengan waktu penahanan sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 02 Mei 2023," pungkas Lillik.