15.258 Napi Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, Sebagian Langsung Bebas

Penyerahan remisi usai solat Idul Fitri bersama Napi di Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim hari ini 22 April 2023, menyampaikan bahwa remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 terhadap narapidana di Jatim berjumlah 15.258. 

8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim

Dampak dari jumlah yang besar tersebut, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 Miliar.

"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ujar Imam.

Dikawal Ketat, Dua Napi Terorisme Dipindah Ke Lapas Kelas IIB Lamongan

Remisi khusus Idul Fitri 2023 ini diperuntukkan hanya kepada narapidana yang beragama Islam yang memenuhi persyaratan umum, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," jelas Imam.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Halaman Selanjutnya
img_title