15.258 Napi Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, Sebagian Langsung Bebas

Penyerahan remisi usai solat Idul Fitri bersama Napi di Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim hari ini 22 April 2023, menyampaikan bahwa remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 terhadap narapidana di Jatim berjumlah 15.258. 

img_title Ketiga Kali Dalam September, Rutan Surabaya Gagalkan Modus Jahit Ulang Tas

Dampak dari jumlah yang besar tersebut, negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 Miliar.

"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ujar Imam.

img_title Dua Tersangka Sabu Ditangkap di Cerme Gresik, Simpan Narkoba dalam Bungkus Permen

Remisi khusus Idul Fitri 2023 ini diperuntukkan hanya kepada narapidana yang beragama Islam yang memenuhi persyaratan umum, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," jelas Imam.

img_title Kontrakan di Sambikerep Digerebek, Polisi Amankan Pengedar Sabu dan 9,5 Gram Barang Bukti

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," urai Imam.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.

"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi," ujar Imam.

Adanya selisih ini, lanjut Imam, disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko. 

Karena adanya hal tersebut diatas, maka banyak data usulan dari UPT Lapas dan Rutan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan  lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

Halaman Selanjutnya
img_title