Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dilaporkan ke Polda Jatim

Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya melaporkan tindakan Andi Pangerang Hasanuddin ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Rabu, 26 April 2023.

Ngeri! Jari Nenek di Surabaya Bengkak dan Mengelupas, Diduga Ini Penyebabnya

Dalam kasus ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian melalui media sosial kepada warga Muhammadiyah itu, Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Surabaya, Sugianto mengatakan bahwa hal itu dilakukan sesuai dengan intruksi dari pimpinan pusat. Karenanya, tindakan yang mengancam warga Muhammadiyah itu dilaporkan ke Polda Jatim.

Ziarah ke Makam Sunan Bungkul, Wakapolda Jatim Wakafkan 41 Alquran

"Kami berdasarkan intruksi dari PP, kami akan menghormati hukum, karena wilayahnya hukum maka proses akan terus dilakukan," ujarnya kepada Viva Jatim usai menyerahkan berkas-berkas laporan di Polda Jatim, Rabu, 26 April 2023.

MHH-LBHMu PDM Surabaya menilai bahwa komentar postingan Andi Pangerang Hasanuddin itu, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian (hate speech). Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE dan/atau KUHP, yakni Pasal 28 (2) dan pasal 29 UU ITE junto pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Pihaknya meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dan menegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Mengecam keras komentar postingan yang bermuatan ancaman dan ujaran kebencian (hate speech) kepada warga Muhammadiyah. Meminta untuk Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian segera menangkap, menahan dan memprosea sebagaimana Hukum Acara Pidana yang berlaku," tambahnya dalam keterangan tertulis.

Halaman Selanjutnya
img_title