Ketika Ulama dan Akademisi Bahas Relevansi Fikih dengan Kemanusiaan Digital
- Istimewa
Ketiga, "Maqashid al-Syariah as a Reference and Framework of Fiqh for Humanity." Sesi tersebut akan dipimpin oleh Prof. Siti Aisyah, MA, Ph.D dan akan melibatkan tiga pembicara: Prof. Mashood A. Baderin dari Inggris, KH. Dr. (HC). Afifuddin Muhajir dari Indonesia, dan Prof. Dr. ?adi Eren dari Turki.
“Bagaimana maqashid al-syariah menjadi acuan dalam memecahkan persoalan manusia belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif. Padahal, fikih harus memberikan solusi yang didasarkan pada kemaslahatan umat dan kemanusiaan. Sesi ini akan membahas bagaimana kontribusi fikih dalam mengatasi persoalan manusia dapat dirumuskan dengan lebih baik,” jelas Inung.
Keempat, "The Negotiated Shari'ah: Between Religiosity and Humanity in Current Development of Indonesia." Sesi tersebut akan dipimpin oleh Prof. Dr. Eka Srimulyani dan akan melibatkan tiga pembicara: Prof. Tim Lindsey Ph.D dari Australia, Prof. Dr. Mohd. Roslan Bin Mohd Nor dari Malaysia, dan Allisa Qotrunnada Wahid dari Indonesia.
Konferensi Digital
Sementara Kasubdit Akademik Diktis Abdullah Faqih mengatakan, penyelenggaraan AICIS 2023 di Surabaya akan memanfaatkan teknologi digital yang tersedia. Beberapa teknologi digital yang akan digunakan di antaranya electronic attendance. Para peserta AICIS cukup menunjukkan barcode dari kartu kepesertaannya untuk menunjukkan kehadirannya di masing-masing sesi.
Selain itu AICIS juga menyediakan layanan aplikasi Onetouch, yaitu layanan sentuhan digital untuk mendapatkan segala informasi di setiap sesi pararel, materi, serta pembicara di konferensi ini. Dukungan teknologi lainnya yang disiapkan oleh AICIS Reform ini adalah siaran live streaming di platform YouTube dan Zoom.
AICIS ke-22 ini juga akan menampilkan 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel. Ajang ini juga digelar berkolaborasi dengan 10 Pengelola Jurnal Scopus untuk mempresentasikan Paper-paper yang telah disubmit ke Jurnal Scopus. “Paper tersebut akan dipublikasikan di Jurnal Scopus atau Jurnal Bereputasi Internasional,” sebut Faqih.