Buruh di Jatim Tolak Pasal RUU Kesehatan yang Nyatakan Tembakau Sejajar dengan Narkotika

Aksi penolakan ketentuan pengendalian tembakau di RUU Kesehatan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Jatim –Ribuan buruh di Jawa Timur melakukan aksi penyampaian pendapat menolak ketentuan pengendalian tembakau dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Senin, 1 Mei 2023. 

THR-TRS di Surabaya bakal Dijadikan Tempat Konser Skala Internasional

Diketahui, ketentuan ini disusun secara omnibus law maupun rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012. Karenanya, menurut mereka ketentuan di dalam RUU Kesehatan tersebut dinilai merugikan dan mempersulit keadaan industri dan para buruh, terlebih bagi mereka yang bekerja di sektor industri tembakau dan turunannya.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM – SPSI) Jawa Timur, Purnomo, menyebutkan provinsi Jawa Timur merupakan penghasil tembakau dan cengkih terbesar di Indonesia. 

Rumah Lantai 2 Terbakar gegara Korsleting Listrik di Trenggalek 

Ia menambahkan mata pencaharian masyarakat pada kedua komoditas alam ini beserta industri pengolahannya sangat besar.  Namun, hadirnya RUU Kesehatan yang salah satu pasalnya menyebut tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif dinilai akan menekan bahkan membunuh industri tersebut.

“Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan termasuk diantaranya yang mengatur tentang zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkoba adalah pembunuhan massal terhadap pekerja di Indonesia,” jelas Purnomo dalam rilis yang diterima Viva Jatim. 

Wali Kota Eri Cahyadi Sebut Rumdisnya adalah Rumah Masyarakat Surabaya

Ia menekankan, tembakau bukan narkoba begitu juga mereka menolak RUU Kesehatan, rencana pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan juga secara tidak langsung akan sangat membatasi dan menekan ruang gerak industri tembakau. Padahal, tanpa revisi tersebut pun, ruang gerak industri tembakau dan turunannya di Indonesia pun dinilai sudah sangat terbatas.

“Justru itu, PD FSP RTMM Jawa Timur menolak keras terhadap rencana pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri Kesehatan,” ujar Sekretaris PD FSP RTMM – SPSI Jawa Timur, Rohadi, 

Halaman Selanjutnya
img_title