Kriminalisasi Nakes Jadi Alasan IDI Tolak Keras RUU Kesehatan

Aksi Damai IDI Tolak Keras RUU Kesehatan
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Rancangan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw masih menimbulkan kontoversi di kalangan para medis. Pasalnya, bila jadi disahkan, akan banyak tenaga kesehatan yang dikriminalisasi. Hal demikian menjadi alasan kuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolaknya dengan keras.

Ketua Partai Gerindra Gresik Jadi Pendaftar Pertama Calon Bupati di Partai Demokrat

Juru Bicara Aksi Damai IDI, Dokter Beni Satria menilai, bahwa dalam RUU Kesehatan itu terdapat pasal kriminalisasi yang nantinya bakal terjadi kepada tenaga kesehatan. Seperti soal tanggungjawab kesembuhan pasien dari penyakit yang diderita.

"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, usg kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya saat menggelar aksi damai di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023.

Jaga Kesejukan Demokrasi, Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi di MK

Ia lantas menyebut bahwa sejumlah tenaga kesehatan yang hadir di Patung Kuda meminta untuk tidak mengesahkan Undang-undang Kesehatan dalam Omnibuslaw. Dalam hal itu, Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibuslaw disahkan.

"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasi-informasi yang kita dapatkan bahwa ruu ini akan segera disahkan," tambahnya.

Ribuan Milenial Gelar Aksi Damai di Gedung MK Besok, Kawal 96,2 Juta Suara Prabowo-Gibran

"Bahwa ada hal hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan: bahwa hak pelayanan kesehatan sudah di atur dalam undang-undang," imbuhnya.

Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi di sahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangan anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.

Halaman Selanjutnya
img_title