Siram Rumah Tetangga dengan Air Kencing, Wanita di Sidoarjo Terancam Denda Rp50 Juta
Rabu, 17 Mei 2023 - 22:00 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
“Jadi terhadap perkara itu sudah kami limpahkan, kemudian hasil rekomendasinya untuk dilimpahkan Pol PP Kabupaten,” kata Supriyana saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin 15 Mei 2023 lalu.
Polisi menilai kasus penyiraman kencing itu bukanlah peristiwa pidana. Mereka menyimpulkan, perbuatan Masriah yang sudah membuang air kencing, sampah hingga kotoran selama bertahun-tahun itu hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.