Menkominfo Johnny Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Keharusan Hukum

Johnny G Plate ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Istimewa

"Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tegasnya.

Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Antam

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

Kabar Duka, Seniman Ternama Blacius Subono Meninggal Dunia di Kampanye Ganjar