Mengapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup? Ini Kata Korlantas Polri

Ilustrasi Pemotor saat dijalan.
Sumber :
  • Istimewa

“Hasil ujian teori juga tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, tapi hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori,” ungkapnya.

Mengenal Sosok Jasmine Emmanuelle, Postingan Tutorial Telekinesis Viral 1 Juta Viewers di Instagram

Menanggapi hal itu, Korps Lalu Lintas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup. Pernyataan itu diunggah di laman Instagram @dikmaslantaspolri, dikutip VIVA. 

Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

Cek Akun Medsos Satlantas Polres Blitar untuk Tahu Kepadatan Lalu Lintas pada Arus Mudik 2025

Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Alasannya, kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.

Korlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025