Bikin Order Fiktif, Karyawati Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto Gelapkan Uang Ratusan Juta

Tersangka Penggelapan Uang Toko Top Sell Hanung Yosefina Triasputri
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Hanung Yosefina Triasputri (33), salah seorang karyawati toko ponsel Top Sell Mojokerto terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan toko ponsel terbesar di Mojokerto itu.

Gadis Usia 13 Tahun di Mojokerto Diperkosa Teman Baru, Direkam hingga Videonya Disebar

 

 

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Tak main-main, selama 11 bulan Hanung mengkibuli jajaran menejemen toko dan menggelapkan uang orderan. Aksi tak terpuji dilakukan warga Kelurahan Tembo Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya itu dimulai sejak Maret 2022.

 

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

Pelaku selama ini bekerja di Topsell Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sebagai Supervisi Divisi Merchandasing yang bertanggung jawab dalam pembelian elektronik dan meuble. Ia dengan mudah memanfaatkan posisinya  untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan. Modus pelaku tidak membayarkan orderan ke supplier barang dan membuat order dan supplier fiktif.

 

Menejer Merchandasing Topsell Mojokerto, Yuli Nursasi mengatakan, aksi tersangka mulai dicurigai ketika dirinya menerima laporan tagihan pembelian barang elektronik dari Supervisi Keuangan Toko Topsell Mojokerto, Dian Dwiningsih. Nilai tagihannya sekitar Rp 30 juta. Dimana barang berupa 2 unit AC dan 2 unit kulkas dipesan oleh tersangka.

 

Mendapat hal itu, Yuli kemudian mengecek data riwayat pembayaran. Ternyata sudah ada riwayat uang pembayaran keluar yang diberikan kepada tersangka secara tunai. Namun, setelah ditelusuri tersangka belum membayarkannya kepada pihak supplier.

 

"Kita melakukan pembayaran paling cepet tempo satu bulan," katanya kepada Viva Jatim, Rabu, 25 Mei 2023.

 

Tak tinggal diam, Yuli langsung memanggil tersangka untuk mengklarifikasi terkait barang-barang apa saja yang sudah dan belum dibayarkan. Ia menjelaskan, Prosedur Operasi Standar atau SOP pembayaran seharusnya menjadi kewenangan dirinya. Akan tetapi, memang ada beberapa kasus tersangka bisa mengambil alih, seperti pesanan dibayar dengan sistem COD, tanpa melalui transfer. "Itu pun barang-barang yang memang kita tidak jual, atau inden dulu," tandasnya.

 

Pada saat Yuli klarifikasi, tersangka mengelak. Tersangka mengaku telah membayarkan kepada supplier. Meski demikian, Yuli tak mau percaya begitu saja. Ia mendesak tersangka menujukkan bukti pembayaran yang pernah dilakukan.

 

Alhasil, didapati salah satu pembelian barang sudah dibayarkan. Namun, rentan waktu antara tersangka Hanung menerima uang tunai dengan pembayaran terlampau jauh. "Misalnya, ada tranksasi di toko bulan Mei 2022, tapi baru dibayarkan Januari 2023," ujar Yuli.

 

Atas temuan itu, Yuli bersama Supervisi Keuangan Toko Topsell Mojokerto Dian Dwiningsih melalukan meeting untuk menyikronkan data pembayaran dan tagihan. Dari situ, ia menemukan sejumlah barang yang dipesan tersangka Hanung namun tidak terbayarkan kepada supplier.

 

Ditelusuri lebih dalam, Yuli dan Dian menemukan order dan supplier fiktif. Misalnya, tersangka membuat order fiktif di supllier fiktif yang diberi nama ELMART. Ketika tersangka sudah menerima pencairan uang dari toko, ia mentransfernya ke rekening temannya atas nama Khusnul.

 

Modus yang dilakukan tersangka yakni meminta pencairan uang lebih dulu dengan  alasan supplier meminta pembayar diawal sebelum barang dikirim. Menurut Yuli, sejatinya tersangka tidak berwenang untuk bertransaksi sendiri dan rekening pribadi. Seharusnya transaksi menggunakan rekening perusahan melalui Yuli.

 

"Terkecuali pesanan barang untuk inventaris toko atau kantor dia (Tersangka Hanung) punya kewenangan mencairkan," katanya.

 

Belakangan baru diketahui jika tersangka mencairkan ungan di toko menggunakan alibi telah mendapatkan persetujuan dari direksi. Persetujuan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sehingga, mau tidak mau pemegang keuangan toko mencairkan.

 

"Ada beberapa order itu seperti AC dan kursi untuk inventaris. Dia punya wewenang untuk mencairkan dengan embel-embel perintah direksi perusahaan. Tapi notanya tidak diberikan ke saya," ungkap Yuli.

 

Selain itu, lanjut Yuli, tersangka juga melakukan mark up kasbon uang saku perjalanan dinas. Uang perjalaan dinas yang seharusnya cukup Rp 1,5 juta, tersangka malah meminta Rp 5,5 juta.

 

Bulan Januri 2023, pihak menejemen Topsell memangil tersangka Hanung untuk menjelaskan semua temuan tersebut. Lagi-lagi tersangka masih mengelak. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah menejemen membongkar seluruh alat bukti, termasuk pengakuan dari para supplier.

 

Atas perbuatan tersangka, total kerugian PT Topsel Raharja Indonesia mencapai Rp 315.848.000. Perbuatannya dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada 21 Januari 2023 karena tidak sanggup mengganti rugi.

 

"Uang perusahaan selama ini dipakai untuk keperluan pribadi," tandas Yuli.

 

Kini, Tersangka Hanung sudah ditahan Satreksrim Polres Mojokerto Kota sejak bulan April 2023. Kendati begitu, Topsel masih mempunyai beban tagihan yang belum dibayarkan kepada supplier.

 

"Kami tetap harus menanggung tagihan. Para supplier sudah kami beri uang jaminan. Belum bisa melunasi semua dengan catatan menunggu kasus ini selesai," pungkasnya.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno membenarkan, Hanung telah ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan sebelum lebaran.

 

"Kasus lama, tersangka sudah kami tahan sebelum bulan, sekitar bulan April (2023).

 

Sejuah ini, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan. Disinggung terkait potensi tersangka lain, ia menjawab masuh belum ada.

 

"Sekarang masih kita porses. (Potensi tersangka baru) Masih belum ada," pungkas Bambang.