Ketua DPD RI Sorot Pengawasan Keruk Pasir Laut

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • Viva.co.id

JatimKetua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kran pengerukan pasir laut. Ia mengatakan jika pengerukan pasir laut ini tidak sesuai dengan tujuan awal penerbitan beleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah. 

Momen Mayjen TNI Rudy Saladin Terima Anugerah Brevet Hiu Kencana

Menurutnya, jika tujuannya untuk mengurangi sedimentasi laut, maka di lapangan harus konsisten sesuai tujuan itu. Ia mengingatkan agar tidak ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha. 

“Karena bunyi PP Nomor 26 Tahun 2023 jelas menyebut tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut. Jadi titik pengerukan hanya di lokasi-lokasi yang memang terjadi sedimentasi laut. Jadi seharusnya prioritas di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal,” kata LaNyalla, Senin 29 Mei 2023. 

Presiden Jokowi Puji Keberlangsungan MotoGP Mandalika Tahun Ini: Fasilitas Semakin Baik

Masih kata LaNyalla, di dalam beleid tersebut juga dituliskan dengan jelas, bahwa prioritas untuk kapal isap yang berbendera Indonesia. Dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri. Bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. Tapi prioritas untuk dalam negeri. Sehingga pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting. 

Senator asal Jawa Timur itu juga ingatkan agar PP tersebut tidak jadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi-buta. Maka dari itu, LaNyalla menyarankan agar pemerintah membuat peta herja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut. 

Warganet Ramai Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi

“Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi kita menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” tandasnya.  

LaNyalla meminta pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi dan lain-lain sebagai bahan masukan yang positif. Sehingga pelaksanaan di lapangan dapat meminimalisir kerusakan lingkungan. Sehingga tetap pada tujuan untuk pengerukan sedimentasi laut

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1604425-ketua-dpd-ingatkan-pengawasan-keruk-pasir-laut?page=2