Tipu Ratusan TKI, Emak-Emak Ini Garong Uang Korban hingga Miliaran

Emak-Emak Ini Garong Uang Korban hingga Miliaran
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim –Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau PMI berhasil menipu TKI lainnya dengan rayuan keuntungan gede bila berinvestasi di trading tipu-tipunya. Pelaku berhasil menggarong uang korban hingga total Rp3,4 miliar.

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Hingga kini, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Diketahui, pelaku tipu-tipu trading itu ialah SR (43 tahun), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Korbannya pekerja migran juga," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 30 Mei 2023.

Waspada Penipuan dengan Modus QRIS Palsu, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan suami dari Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi korban. Saat itu, tersangka mengaku membuka usaha ta sing bernama Arfa Forex Trading dengan aplimasi Trade-W. 

"Hal ini dibuat tersangka karena dahulu pernah [bekerja] trading," katanya.

Tertipu Arisan Bodong, Puluhan Warga Wadeng Gresik Lapor ke Polisi

Pengalaman bekerja di trading membuat tersangka kepincut membuka usaha yang sama. Pada 2019, tersangka merealiasikan itu dan menyebarkan penawaran kerja sama kepada para korbannya melalui jejaring WhatsApp. Banyak korban tergiur, termasuk TKW yang melapor. Korban beraksi hingga 2021.

Korban tergiur karena tersangka menawarkan keuntungan 15-20 persen setiap minggu, dari nominal investasi yang disetorkan. Modal juga boleh ditarik setelah 15 minggu terhitung sejak modal disetor. Alhasil, ratusan TKI atau PMI yang bekerja di Hong Kong, Taiwan, dan beberapa negara lainnya pun bergabung.

Farman menuturkan, total korban yang telah terjerat bujuk rayu tersangka sebanyak 250 orang. Para korban baru sadar kalau ditipu setelah janji keuntungan yang disampaikan tersangka tak terwujud. Sudah begitu, modal yang katanya bisa ditarik setelah 15 minggu ternyata juga nihil. 

"Ketika jatuh tempo 15 minggu uang tidak bisa ditarik," ujarnya.

Farman menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, total duit yang digarong tersangka dari ratusan korbannya sebanyak Rp3,4 miliar. 

"Di antara 250-an orang ini, [para korban] sudah mempercayakan uang mereka kepada SR dengan jumlah yang bervariasi, mulai Rp500 ribu sampai dengan Rp57 juta," tandasnya.