Andi Irfan Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkotika
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim –Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena diduga kuat mengkonsumsi narkotika saat menjalani tes urine. Selain masalah narkotika, ia juga kini diperiksa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli).
"Setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine," kata Mia dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.
Tes urine tersebut dilaksanakan terhadap seluruh Kepala Kejari se Jatim saat ada acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI di kantor Kejati Jatim pada 12 Mei 2023. Diketahui, tes urine dilakukan oleh petugas dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hasil tes urine dan sampel rambut keluar pada 16 Mei 2023.
"Terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina," jelas Mia.
Ternyata, satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika itu ialah Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Ia dicopot dari jabatannya. "
Plt Kajari Kabupaten Madiun sekarang adalah Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," terang Mia.
Di saat bersamaan, lanjut Mia, rupanya ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh Andi Irfan Syafruddin. Mia mengaku langsung memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Jatim untuk menindaklanjuti aduan tersebut.