3 Aktivis KNPB Ditangkap Usai Deklarasikan Kemerdekaan
- Viva
Jatim – 19 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw berupaya mendeklarasikan dan melantik badan pengurus KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama. Atas tindakanya tersebut tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Kepolisian Resor Tambrauw, Papua Barat Daya.
Kepala Polres Tambrauw Ajun Komisaris Besar Polisi Bendot Dwi Prasetyo, menjelaskan ketiga tersangka itu, yang berinisial UK, Y, dan WY diduga melakukan tindak pidana makar dan melanggar pasal 106 KUHP.
"Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan bahwa tiga orang tersangka memiliki peran masing-masing dalam organisasi KNPB.
Tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas sebagai inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin serta merekrut mereka untuk bergabung dengan kegiatan KNPB.
"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. UK bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merdeka, serta merekrut anggota baru," ungkapnya.
Kemudian tersangka inisial Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk. Sementara tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan yang bertugas menjaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung.