Dua Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Kerap Merampok

Tampang Pemerkosa Siswi SMP di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, Viva Jatim- AAW (15) dan MA (19), dua pelaku pembunuh siswi SMP di Mojokerto punya riwayat aksi kriminal. Mereka kerap melakukan aksi perampokan jalanan. 

Dua Ungkapan Ini yang Membuat Pelaku Tega Mutilasi Korban dalam Koper Merah

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku  telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di berbagai tempat dalam rentan waktu April 2022 sampai Mei 2023. 

Mereka menyasar ponsel pengendara yang diletakkan di dalam dashbor dan korban yang bermain ponsel saat berkendara. Selain itu, menggasak sepeda motor yang terpakir di jalan. 

Terungkap! Terduga Pelaku Mutilasi Koper Ngawi Ternyata Suami Sirri Korban

"Sasarannya motor tipe lama dengan maksud saat menghidupkan hanya memutus dan menyambungkan kabel listrik sepeda motor," jelasnya Wiwit. 

Adapun barang yang dirampok mereka di 12 lokasi itu antara lain, ponsel OPPO di wilayah Puri, Mojokerto pada Mei 2022, ponsel OPPO di daerah Alfamart dekat Polsek Puri pada Mei 2022, ponsel Samsung di daerah Rejoto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada Maret 2023.

Dibakar Api Cemburu, Pria Surabaya Tega Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

Kemudian, ponsel Oppo A57 di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurikulon pada September 2022, Oppo A29 di Jalan Raya Mrenung, Jombang pada Desember 2022 , ponsel Samsung di alas Dawarblandong, Mojokerto pada April 2022.

Adapula sepeda motor Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi, Mojokerto pada April 2023 , sepeda motor Smash warna Hitam di Hutan Dawarblandong pada Mei 2023, sepeda motor Shogun Hitam di wilayah Kabuh Jombang pada Mei 2022, sepeda motor Mio Putih di Ngaglek Jombang pada Mei 2023, Sepeda Motor Astrea Prima di tepi jalan Kabuh, Jombang pada Maret 2023, dan Sepeda Motor Grand di area persawahan Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto pada Mei 2023. 

Wiwit menduga, mereka beraksi lebih dari 12 kali. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan. 

"Ini baru pengakuan mereka 12 kali, bisa lebih, kita akan kembangkan. Hari ini kita langsung bergerak mencari barang-barang tersebut dijual kemana saja," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, AAW dan MA ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada 12

Juni 2023 karena membunuh AE, gadis kelas IX yang dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023. 

AE ternyata dibunuh AAW yang merupaka teman sekelas di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Kidul, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas. 

Lalu AAW membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.

Selanjutnya, AAW menjemput tersangka MA agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

Sebelum bertemu AAW, AE keluar rumah pada 15 Mei 2023. Kepada  ibunya ia berpamitan melihat pasar malam. Hingga larut malam orang tuanya resah karena AE tak kunjung pulang. 

Orang tua AE pun melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei 2023 lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung berwarna putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Mayat siswi SMPN 1 Kemlagi itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku yang menghabisi nyawa korban pada Senin, 12 Juni 2024 malam. Ironisnya, pelaku berinisial AAW teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban.

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AAW kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AB dan MA ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.