Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Terungkap Fakta dan Peran Dua Pelaku

Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AA kepada korban. Karena AA dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AB dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban. 

Kasus DBD Melonjak, Forkopimda Mojokerto Fogging Serentak di 18 Kecamatan

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 340, pasal 338 juncto pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365.