Bukannya Kabur, Pria yang Bunuh Teman dengan Celurit Menyaksikan Olah TKP

Polisi saat olah TKP pembunuhan di Pamekasan, Jawa Timur
Sumber :
  • Viva

Pamekasan, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial Em (45) ditebas dengan celurit hingga meregang nyawa. Ternyata, warga yang beralamat di Dusun Dua Alas, Pamekasan, Madura Jawa Timur itu menjadi korban dari temannya sendiri yaitu Ir (47).

Aksi Gangster Bersenjata Celurit Resahkan Warga Jatisari Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Juni 2023. Hal itu dipicu oleh percekcokan antara pelaku dan korban. Ir merupakan warga Dusun Pelan, Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menjelaskan pembunuhan terjadi berawal saat korban menghubungi pelaku Ir agar datang ke rumahnya. Pun, saat sampai di rumah Em, pelaku ditanya soal kebenaran status mantan istrinya yang diisukan telah menikah lagi.

Kronologi Pria Trenggalek Sekap Anak dan Bunuh Wanita gunakan Palu

Pelaku Ir menepis isu tersebut dengan menjawab mantan istri menikah lagi itu tidak benar.

"Namun, korban Em tidak percaya. Kemudian terjadilah pertengkaran," kata Iptu Sri, Kamis, 22 Juni 2023. 

Perempuan Ponorogo Tewas Ditangan Kekasihnya di Hotel Trenggalek

Saat cekcok itu, pelaku yang emosi langsung mengambil celurit milik korban. Posisi celurit ketika itu berada di meja teras rumah korban.

Pelaku yang naik pitam langsung menyerang Em. Tapi, Em coba menghindar dan menangkis dengan tangan. Setelah berkali-kali diayunkan, celurit itu mengenai bagian dada, dan paha korban.

"Pelaku menyabetkan celurit mengenai tangan. tetap mengenai dada korban. Hingga luka cukup parah di bagian tangan, dada dan paha. Korban meninggal dunia di tempat," jelas Iptu Sri. 

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan mengupulkan barang bukti serta saksi.

"Setelah cukup bukti dan keterangan saksi, pelaku di tangkap di tempat kejadian," ujarnya.

Dia mengatakan saat itu, pelaku tak kabur. Tapi, pelaku malah ikut menyaksikan proses olah TKP. 

"Karen pelaku bukan kabur malah melihat anggota yang tengah melakukan olah TKP di rumah korban," lanjut Sri.

Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Pamekasan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Usai Bunuh Teman Pakai Celurit, Pria Ini Bukan Kabur tapi Malah Lihat Olah TKPhttps://www.viva.co.id/berita/kriminal/1611868-usai-bunuh-teman-pakai-celurit-pria-ini-bukan-kabur-tapi-malah-lihat-olah-tkp?page=3