MA Tolak 2 Kasasi Moeldoko, Gugatan KLB Demokrat Deli Serdang Kandas!
- IST/Viva Jatim
“Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024”, ucap wakil ketua Komisi 1 DPR-RI ini.
Sebelumnya, Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlogo segitiga mercy.
Namun, gugatan itu ditolak PTUN dengan alasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Baca juga: Menaikkan Harga BBM Bukan Cara Tepat, Ini 2 Solusi dari Demokrat
Langkah hukum kubu Moeldoko tidak berhenti di situ, mereka kembali melakukan kasasi, namun kembali kandas. Bahkan hingga ke MA, dua gugatan sekaligus yang ditolak.
Kepemimpinan AHY Sesuai Aturan
Penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.