MA Tolak 2 Kasasi Moeldoko, Gugatan KLB Demokrat Deli Serdang Kandas!
- IST/Viva Jatim
Dengan kembali ditolaknya semua gugatan Moeldoko Cs, Teuku Riefky berharap, bisa memberi kesadaran kepada kubu KLB Deli Serdang untuk berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia.
“Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” tegasnya.
Baca juga: Elektabilitas Demokrat Melonjak, ARCI: Emil Dardak Jadi Faktor Utama
Sekadar tahu, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko ini diawali dari konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.
Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.