MA Tolak 2 Kasasi Moeldoko, Gugatan KLB Demokrat Deli Serdang Kandas!

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan Moeldoko Cs, Teuku Riefky berharap, bisa memberi kesadaran kepada kubu KLB Deli Serdang untuk berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia. 

Permahi Bilang Vonis Hakim Terhadap Mardani Maming Tak Berdasar, Minta MA Pertimbangkan di PK

“Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” tegasnya.

Baca juga: Elektabilitas Demokrat Melonjak, ARCI: Emil Dardak Jadi Faktor Utama

Khofifah Ajak Kader Aktivasi Tim Pemenangan Pilkada 2024 di Rakerda Demokrat Jatim

Sekadar tahu, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko ini diawali dari konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.

Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

Cerita Sri Wahyuni, dari Perawat hingga Duduki Pimpinan DPRD Jatim

Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.