Target Pasar Ekspor, Gubernur Khofifah Dorong Petani Hutan Tingkatkan Kualitas Produk
- Nur Faishal/Viva Jatim
Kopi tersebut dikatakan Gubernur Khofifah, merupakan produk hasil communal branding agroforestri Jawa Timur dengan merek 'Javeast Coffee'. Ekspor kopi Javaeast Coffee itu berhasil dilepas ekspor perdana ke Mesir dengan total nilai ekspor lebih dari Rp 6,2 miliar.
Javeast Coffee ini, kata dia, merupakan merek dagang yang digunakan untuk memasarkan hasil kopi petani hutan dari tiga kabupaten, yakni Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun.
"Tiga KTH sudah dalam bentuk communal branding. Strategi Communal branding ini bisa dimanfaatkan untuk membantu dalam menjaga kualitas dan standar produk dari beberapa daerah. Dan dengan communal branding akan membantu untuk menjaga kuantitas dan kontinyuitas dalam pasar ekspor,” tuturnya.
Dikatakan Gubernur Khofifah, Provinsi Jawa Timur berperan sebagai penyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa pada TW I Tahun 2023 dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP) pada Maret 2023, Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang mengalami kenaikan NTP dengan kenaikan sebesar 0,41 persen.
"Dengan kata lain ada peningkatan kesejahteraan petani di Jawa Timur dan ini saya optimis ke depan angkanya terus menunjukkan trend positif," pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhutanan Jatim Jumadi mengatakan, saat ini di Jawa Timur terdapat 5.310 lembaga KTH dengan keanggotaan 238.455 KK, sementara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jawa Timur bersama Perum Perhutani melakukan pengelolaan kawasan hutan sebanyak 1.829 lembaga dengan keanggotaan sejumlah 544.050 KK.
Sedangkan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) sebanyak 347 kelompok dengan keanggotaan sebanyak 120.990 KK dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebanyak 765 unit. KTH, LMDH dan KUPS tersebut telah menjalankan usaha produksi, baik Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.