Tolak Pembongkaran Tugu Perguruan, Ini 3 Alasan PSNU Pagar Nusa Tulungagung

Tugu salah satu perguruan pencak silat.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

JatimBadan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat nomor 300/5984/209.5/2023 tentang penertiban dan pembongkaran tugu perguruan pencak silat. Hal tersebut memancing ketidak sepakatan salah satu organisasi perguruan penvak silat di Tulungagung.

Lampaui Target, Realisasi Pendapatan Provinsi Jatim 2023 Capai Rp 33,59 Triliun

Pembina Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Tulungagung, Mochammad Ubaidillah Suwito mengungkapkan ada tiga alasan menolak menyikapi adanya surat tersebut. Pertama, adanya surat tersebut yang ditandatanhai oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur menindaklanjiti Suran Agung. Sehingga tidak adanya kesinambubgan persoalan tugu pencak silat dengan event tahunan pencak silat lain.

"Tanggapan saya itu kurang etis. Kurang baik kenapa?judulnya itu rapat menanggapi permasalahan intern PSHT, itu judul diatas kronologi terbitnya (surat) itu," ungkap Mochammad Ubaidillah Suwito saat dihubungi, Minggu, 2 Juli 2023.

Indeks Kerukunan Umat Beragama Jatim 2023 Lampaui Indeks KUB Nasional

Alasan penolakan kedua, Mbah Wito sapaan akrabnya mengaku kurang tepat jika terbitnya surat tersebut menjelang tahun politik. Hal itu menurutnya sarat akan kepentingan dibalik surat imbauan penertiban tugu di seluruh Jawa Timur yang ditujukan ke IPSI dan masing-masing perguruan pencak silat.

Ketiga, penolakan dari PSNU Pagar Nusa Tulungagung bahwa surat tersebut hanya sebatas imbauan. Imbauan tersebut menurut Mbah Wito bisa dilaksanakan atau tidak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Akan tetapi, jika benar-benar menginginkan pembongkaran tugu, harus ada Undang-undang yang diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) provinsi atau pusat. 

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19, Ini Isinya

"Jika imbauan, dilaksanakan atau tidak tidak ada dasar hukumnya. Berbeda kalau Undang-undang, baru itu ada dasar hukumnya. Kalau tidak nanti ada penegasan dari aparat, berarti dasar hukumnya jelas," paparnya.

Secara jelas, pihaknya menolak isi yang ada di dalam surat tersebut. Terkait penolakan, Mbah Wito tidak bisa menjelaskan lebih detail karena bukan domainnya. Dirinya hanya sebatas memberi tanggapan perihal polemik yang tengah ramai diperbincangkan.

Halaman Selanjutnya
img_title