Daniel Rohi Minta Menteri KP Tinjau Ulang Surat Edaran Hal Penangkapan Ikan

Anggota DPRD Jawa Timur, Dr Daniel Rohi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Para pengusaha perikanan dan nelayan mengeluhkan besarnya pungutan berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar 5% dari harga total tangkapan. Selain dinilai cukup tinggi, juga tidak ada pengaturan yang jelas ihwal pembagian persentasenya. 

Eko Wahyudi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Gantikan Muhammad Fawait

Selama ini, nelayan membayar retribusi kepada Pemkab Malang melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Besarannya 3% dari total hasil tangkapan, dengan pembagian masing-masing sebesar 1,5% oleh nelayan dan pembeli. Hasil retribusi ini mampu mendulang pendapatan asli daerah berkisar Rp 5 miliar per tahun. 

Keluhan lainnya yakni perihal peralatan pemantau posisi yang akan dipasang di tiap kapal. Peralatan tersebut seharga Rp 4 juta per unit. 

Ketua DPRD Jatim Pimpin Apel Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Berdasarkan keluhan dari nelayan, Daniel Rohi meminta pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk meninjau ulang pemberlakukan surat edaran tersebut. 

"Sembari mengkaji ulang sesuai regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan yang terpenting, mempertimbangkan kondisi perekonomian nelayan akibat hasil tangkapan yang tak menentu karena perubahan iklim,“ pungkasnya.

DPRD Jatim Minta SMK Tak Pakai Sistem Zonasi