Didampingi Kejaksaan dan KPK, BPKAD Surabaya Bakal Data Ulang Tanah Aset Milik Pemkot Surabaya

Tanah aset Pemkot Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

"Ada lebih dari 1000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo," ungkapnya.

Tak Ada Jukir Resmi, Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

"Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain," katanya.

Genjot PAD Parkir, Pemkot Surabaya akan Terapkan Sistem Tap di Kafe, Restoran dan Hotel

Syamsul memastikan, pihaknya tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK," tegasnya.

Covid-19 Melonjak Lagi, Ini Imbauan Wali Kota Eri Cahyadi

Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.

"Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title